Sejarah |
A. Sejarah Pengelolaan dan Status Kawasan
1) Kawasan
Kepulauan Karimunjawa yang terletak 45 mil laut disebelah barat laut
kota Jepara, adalah satuwilayah Kecamatan di Kabupaten Jepara, Propinsi
jawa Tengah. Terdiri dari 27 pulau kecil dan pulau yang paling besar
adalah Pulau Karimunjawa dengan Luas 4.325 Ha. Kecamatan Karimunjawa
terdiri dar 3 desa yaitu desa Karimunjawa, Desa Kemujan dan Desa
Paarang. Kemudian sejak bulan Agustus tahun 2011 Kecamatan Karimunjawa
telah berkembng menjadi 4 desa yaitu dengan bertambahnya satu desa yaitu
Desa Nyamuk. Dari 27 Pulau tersebut hanya 5 pulau yang berpenghuni
yaitu Pulau Karimunjawa, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk dan
Pulau Genting.
2) Karimunjawa
memiliki ekosistem yang relatif masih utuh dan keanekaragaman sumber
daya alam hayatiyang potensial baik ekosistem daratan maupun perairannya
yang merupakan perwakilan ekosisrem opantai utara Jawa Tengah yangmasih
utuh. Kawasan ini merupakan 5 tipe ekosistem yaitu ekosistem terumbu
karang, padang, hutan mangrove, hutan pantai, dan hutan hujan tropis
daratan rendah. Karenanya pada tahun 1982 Gubernur Jawa Tengah
mengusulkan Kepulauan Karimunjawa sebagai taman Nasional Laut dan
sebagai daerah pengembangan wisata bahari di Kabupaten Jepara melalui
surat Gubernur Jawa tengah Nomor:556/21378 tanggaal 26 Oktober 1982.
3) Kemudian
sejak tahun 1986 Karimtelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi
(Cagar Alam Laut) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
123/Kpts-II/1986 seluas 111.628 hektar, yang meliiputi kawasan daratan
pada 22 pulau yang ada termasuk didalamnya ekosistem hutan hujan tropis
dataran rendah dan hutan mangrove seluas 1.500,4 hektar, dan perairan
laut dsekitarnya.
4) Berdasarkan
Surat direktur Pelestarian Alam, Direktorat Jenderal PHPA kepada Kepala
Balai KSDA IV malang Nomor: 881/VI/PA-4/1987 tanggal 10 Oktober 1987
tentang posisi Cagar Alam Laut Karimunjawa terletak pada koordinat
110°05’-110°31’ BT dan 05°40’-5°58’50” LS.
5) Berdasarkan
Surat Kepala Balai KSDA IV Malang kepada Sub Balai KSDA Jawa Tengah
Nomor:1117/IV-2/BKSDA-IV/1987 tanggal 14 Oktober 1987 tentang lokasi
Cagar Alam Laut Karimunjawa sesuai hasil koreksi Kepala Dinas Hidro
Oseanografi TNI-AL melalui surat No:B/1692/IX/1986 tanggal 4 September
1986 yang telah di setujui oleh Direktorat Pelestarian Alam Ditjen PHPA
terletak pada kordinat 110°05’00”-110°31’00 BT dan 05°40’00”-05°58’50”
LS.
6) Menurut
pembagian wilayah pengelolaan kawasan konservasi pada saat itu, kawasan
ini merupakan kawasan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
Karimunjawa, bagian dari wilayah Sub Seksi KSDA Pati Barat, sub balai
Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah.
7) Selanjutnya
berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan Nomor:161/Menhut-II/1988
tanggal 28 Februiari 1988,kawasan ini dinyatakan sebagai Taman Nasional.
Dan untuk mendukung sistem pengelolaan kawasan ini dengan sistem
pengelolaan taman Nasional (Kawasan Pelestarian Alam) maka berdasarkan
keputusan Direktu Jenderal Perlindngan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA)
Nomor 53/Kpts/DJ-VI/1990 tanggal 29 Mei 1990 telah ditetapkan penataan
mintakat pada kawasan ini. Dengan penunjukan mntakat pad ataman Nasional
Laut Kepulauan Karimunjawa seluas 111.625 Ha.
8) Kawasan
hutan hujan tropis dataran rendah yang merupakan sisa tipe hujan serupa
di Jawa tengah dan hutan hutan mangrove dengan luas keseluruhan sebesar
1.500,4 hektar telah ditata batas yang kemudian ditetapkan dengan
berita Acara Tata Batas No.1/1989/JPR tanggal 13 Maret 1989 kemudian
dengan keputusan Menteri Kehutanan No.720/Kpts0-II/1992 tanggal 16 Juli
1992tentang penetapan kelompok hutan Pulau Karimunjawa dan Pulau
Kemujan, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, Propinsi
Daerah tingkat I Jawa Tengah seluas 1.505,4 ha (serta sebagai kawasan
hutan tetap dengan fungsi Hutan Cagar Alam, kawasan hutan ini telah
dikukuhkan sebagai bagian dari Taman Nasional Karimunjawa).
9) Untuk
optimalisasi pengelolaan, berdasarkan Kputusan Menteri Kehutanan Nomor:
185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Taman Nasional dan Unit Taman Nasional, telah ditetapkan
organisasi struktural yang mengelola kawasan ini yaitu balai Taman
Nasional Karimunjawa. Sehingga sejak tanggal 23 Januari 1998 kawasan
kepulauan Karimunjawa secara definitif telah dikelola oleh organisasi
engelola yang mandiri, dengan status Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal PHKA dengan nama Balai Taman Nasional Karimunjawa.
10) Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 78/Kpts-II/1999
tanggal 22 Februari 1999 telah ditetapkan perubahan fungsi kawasan Cagar
Alam Laut Karimunjawa dan perairan laut di sekitarnya seluas 111.625
hektar (terdiri dari daratan Pulau Karimunjawa :1.285,50 Ha, Daratan
Pulau Kemujan 222,20 Ha, dan Perairan 110.117,30 Ha dengan batas
terletak diantara koordinat 110°4’-110°40 BT dan 5°37’-5°40 LS) menjadi
Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa (Gambar 1).
Tabel 1. Kawasan Taman Nasional Karimunjawa
Kawasan
|
Luas
|
|
-
|
Wilayah daratan di Pulau Karimunjawa yang berupa ekosistem hutan hujan tropis daratan rendah
|
1.285,50 hektar
|
-
|
Wilayah daratan di Pulau Kemujan yang berupa ekosisstem hutan mangrove
|
222,20 hektar
|
-
|
Wilayah
perairan Dalam perkembangan kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan
pelestarian alam (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No.
74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001
|
110.117,30 hektar
|
11) Pelaksanaan
tata batas kawasan perairan sekaligus batas luar kawasan baru
dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2000, yaitu peletakan pal batas
berupa 2 buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok (05°46’47,2”LS
dan 110°30’37,8”BT) sebagai batas kawasan sebelah timur, dan Pulau
Bengkoang (05°43’50” LS dan 110°24’32”BT) sebagai batas kawasan sebelah
utara.
12) Kemudian
dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret
2001 tentang penetapan sebagian kawasan Taman Nasional Karimunjawa
seluas 110.117,30 ha, sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan, kawasan
perairan ini telah dikukuhkan sebagai kawasan Taman Nasional
Karimunjawa.
13) Sampai
dengan saat ini kawasan TN Karimunjawa mempunyai 7 zona (Tabel 2) yang
di tetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No.79/IV/Set-3/2005 tanggal 30
Juni 2005 tentang penetapan revisi zonasi/mintakat kawasan
Taman Nasional Karimunjawa seluas 111.625 ha yang terletak di Kabupaten
Jepara Propinsi Jawa Tengah.