GOOGLE SEARCH ENGINE KARIMUN JAWA FAMILY

Custom Search

iklan google karimunjawafamily

SEJARAH TAMAN NASIONAL KARIMUN JAWA

Sejarah PDF Cetak Email
A. Sejarah Pengelolaan dan Status Kawasan
1) Kawasan Kepulauan Karimunjawa yang terletak 45 mil laut disebelah barat laut kota Jepara, adalah satuwilayah Kecamatan di Kabupaten Jepara, Propinsi jawa Tengah. Terdiri dari 27 pulau kecil dan pulau yang paling besar adalah Pulau Karimunjawa dengan Luas 4.325 Ha. Kecamatan Karimunjawa terdiri dar 3 desa yaitu desa Karimunjawa, Desa Kemujan dan Desa Paarang. Kemudian sejak bulan Agustus tahun 2011 Kecamatan Karimunjawa telah berkembng menjadi 4 desa yaitu dengan bertambahnya satu desa yaitu Desa Nyamuk. Dari 27 Pulau tersebut hanya 5 pulau yang berpenghuni yaitu Pulau Karimunjawa, Pulau Kemujan, Pulau Parang, Pulau Nyamuk dan Pulau Genting.

2) Karimunjawa memiliki ekosistem yang relatif masih utuh dan keanekaragaman sumber daya alam hayatiyang potensial baik ekosistem daratan maupun perairannya yang merupakan perwakilan ekosisrem opantai utara Jawa Tengah yangmasih utuh. Kawasan ini merupakan 5 tipe ekosistem yaitu ekosistem terumbu karang, padang, hutan mangrove, hutan pantai, dan hutan hujan tropis daratan rendah. Karenanya pada tahun 1982 Gubernur Jawa Tengah mengusulkan Kepulauan Karimunjawa sebagai taman Nasional Laut dan sebagai daerah pengembangan wisata bahari di Kabupaten Jepara melalui surat Gubernur Jawa tengah Nomor:556/21378 tanggaal 26 Oktober 1982.

3) Kemudian sejak tahun 1986 Karimtelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi (Cagar Alam Laut) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 123/Kpts-II/1986 seluas 111.628 hektar, yang meliiputi kawasan daratan pada 22 pulau yang ada termasuk didalamnya ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah dan hutan mangrove seluas 1.500,4 hektar, dan perairan laut dsekitarnya.

4) Berdasarkan Surat direktur Pelestarian Alam, Direktorat Jenderal PHPA kepada Kepala Balai KSDA IV malang Nomor: 881/VI/PA-4/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang posisi Cagar Alam Laut Karimunjawa terletak pada koordinat 110°05’-110°31’ BT dan 05°40’-5°58’50” LS.

5) Berdasarkan Surat Kepala Balai KSDA IV Malang kepada Sub Balai KSDA Jawa Tengah Nomor:1117/IV-2/BKSDA-IV/1987 tanggal 14 Oktober 1987 tentang lokasi Cagar Alam Laut Karimunjawa sesuai hasil koreksi Kepala Dinas Hidro Oseanografi TNI-AL melalui surat No:B/1692/IX/1986 tanggal 4 September 1986 yang telah di setujui oleh Direktorat Pelestarian Alam Ditjen PHPA terletak pada kordinat 110°05’00”-110°31’00 BT dan 05°40’00”-05°58’50” LS.

6) Menurut pembagian wilayah pengelolaan kawasan konservasi pada saat itu, kawasan ini merupakan kawasan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Karimunjawa, bagian dari wilayah Sub Seksi KSDA Pati Barat, sub balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah.

7) Selanjutnya berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan Nomor:161/Menhut-II/1988 tanggal 28 Februiari 1988,kawasan ini dinyatakan sebagai Taman Nasional. Dan untuk mendukung sistem pengelolaan kawasan ini dengan sistem pengelolaan taman Nasional (Kawasan Pelestarian Alam) maka berdasarkan keputusan Direktu Jenderal Perlindngan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Nomor 53/Kpts/DJ-VI/1990 tanggal 29 Mei 1990 telah ditetapkan penataan mintakat pada kawasan ini. Dengan penunjukan mntakat pad ataman Nasional Laut Kepulauan Karimunjawa seluas 111.625 Ha.

8) Kawasan hutan hujan tropis dataran rendah yang merupakan sisa tipe hujan serupa di Jawa tengah dan hutan hutan mangrove dengan luas keseluruhan sebesar 1.500,4 hektar telah ditata batas yang kemudian ditetapkan dengan berita Acara Tata Batas No.1/1989/JPR tanggal 13 Maret 1989 kemudian dengan keputusan Menteri Kehutanan No.720/Kpts0-II/1992 tanggal 16 Juli 1992tentang penetapan kelompok hutan Pulau Karimunjawa dan Pulau Kemujan, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah seluas 1.505,4 ha (serta sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi Hutan Cagar Alam, kawasan hutan ini telah dikukuhkan sebagai bagian dari Taman Nasional Karimunjawa).

9) Untuk optimalisasi pengelolaan, berdasarkan Kputusan Menteri Kehutanan Nomor: 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional dan Unit Taman Nasional, telah ditetapkan organisasi struktural yang mengelola kawasan ini yaitu balai Taman Nasional Karimunjawa. Sehingga sejak tanggal 23 Januari 1998 kawasan kepulauan Karimunjawa secara definitif telah dikelola oleh organisasi engelola yang mandiri, dengan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PHKA dengan nama Balai Taman Nasional Karimunjawa.

10) Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999 telah ditetapkan perubahan fungsi kawasan Cagar Alam Laut Karimunjawa dan perairan laut di sekitarnya seluas 111.625 hektar (terdiri dari daratan Pulau Karimunjawa :1.285,50 Ha, Daratan Pulau Kemujan 222,20 Ha, dan Perairan 110.117,30 Ha dengan batas terletak diantara koordinat 110°4’-110°40 BT dan 5°37’-5°40 LS) menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa (Gambar 1).

Tabel 1. Kawasan Taman Nasional Karimunjawa
Kawasan
Luas
-
Wilayah daratan di Pulau Karimunjawa yang berupa ekosistem hutan hujan tropis daratan rendah
1.285,50 hektar
-
Wilayah daratan di Pulau Kemujan yang berupa ekosisstem hutan mangrove
222,20 hektar
-
Wilayah perairan Dalam perkembangan kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Menhut No. 74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001
110.117,30 hektar
11) Pelaksanaan tata batas kawasan perairan sekaligus batas luar kawasan baru dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2000, yaitu peletakan pal batas berupa 2 buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok (05°46’47,2”LS dan 110°30’37,8”BT) sebagai batas kawasan sebelah timur, dan Pulau Bengkoang (05°43’50” LS dan 110°24’32”BT) sebagai batas kawasan sebelah utara.

12) Kemudian dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 74/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penetapan sebagian kawasan Taman Nasional Karimunjawa seluas 110.117,30 ha, sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan, kawasan perairan ini telah dikukuhkan sebagai kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

13) Sampai dengan saat ini kawasan TN Karimunjawa mempunyai 7 zona (Tabel 2) yang di tetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No.79/IV/Set-3/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang penetapan revisi zonasi/mintakat kawasan Taman Nasional Karimunjawa seluas 111.625 ha yang terletak di Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah.

Pengikut